Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara dalam lima tahun juga denda sebesar rp200 juta atau apabila tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan di dua bulan.

dalam sidang dan diselenggarakan selama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai dengan sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah sudah melanggar aturan sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang tentang lingkungan hidup dan menyampaikan izin pengelolaan limbah cuma lumayan dalam perusahaan pengelola migas, tetapi rekanan kontraktor tak mesti dulu mempunyai izin itu.

untuk diketahui, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi dalam lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang serta diwajibkan supaya membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau selama masa Salah satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita supaya negara, kata majelis hakim.

majelis hakim selama sidang dan digelar hingga larut malam tersebut, menyampaikan ricksy telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara dan ditimbulkan dalam persentasi ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as atau hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi dengan majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar juga biaya pengganti diwajibkan agar perusahaannya menyewa yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tak menyelesaikan bioremediasi pas melalui ajaran dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan melakukan banding, tetapi bagian terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir.