jaksa agung basrief arief menungkapkan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada daftar pencarian pihak (dpo).
saya kira hari ini waktunya demikian, yaitu dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, kata jaksa agung pada kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.
menurut jaksa agung, penetapan status dpo pada susno duadji sudah pasti berimbas pada pencekalan.
kalau sudah terlalu (status dpo) daripada kementerian hukum serta ham tentu telah ditindaklanjuti, tuturnya.
Informasi Lainnya:
sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono sudah memerintahkan kapolri serta jaksa agung memastikan proses hukum berjalan dengan adil pada kasus hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.
presiden menyampaikan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil dan benar, oleh karenanya kepolisian serta kejaksaan agung mesti memperhatikan keinginan penduduk tersebut.
rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat hendak negara serta pemerintah, termasuk kepolisian serta kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas melalui baik, papar presiden.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji selama kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). setelah dengan proses dan alot, proses eksekusi itu tak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.