Polda Jabar tangkap lima tersangka penyalahgunaan BBM

polda Jawa Barat menjerat lima tersangka jumlah penimbun serta penyalahgunaan bbm bidang solar dari lima daerah terpisah selama operasi yang dilaksanakan tim direktorat kriminal khusus.

kelima tersangka ditangkap sebab melakukan penimbunan dan penyalahgunaan bbm bersubsidi dan dijual ke industri melalui harga yang lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat tapi kasusnya sama, kata kabid humas polda Jawa Barat kombes pol martinus sitompul di bandung, jumat.

kelima tersangka yang sekarang diproses dalam direskrim khusus polda jabat itu merupakan a, as, d, i dan r. kelimanya masing-masing ditangkap selama bogor, cirebon, purwakarta, karawang juga kuningan.

dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti dan disita antara lain tiga unit mobil tanki, jerigen dan pilihan barang bukti lainnya.

Informasi Lainnya:

modus operasi dan dimanfaatkan pelaku, tutur kabid humas dengan cara menggunakan bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter dari sejumlah spbu yang kemudian ditampung ke dalam tanki.

kemudian solar itu selama jual ke industri dengan harga bbm non sumbidi yaitu berkisar rp8.000 sampai rp9.500 per liter.

bbm tersebut dijual dengan tersangka ke industri dengan harga non subsidi. modusnya menggunakan keuntungan daripada selisih bbm bersubidi dan non subsidi, katanya.

para tersangka dijerat dengan pasal 55 uu no.22 tahun 2013 tentang minyak juga gas bumi. kaum tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

kabid humas polda Jawa Barat menyebutkan, aksi penimbunan juga penyalahgunaan bbm bersubsidi merupakan salah Satu fokus operasi polda Jabar untuk meminimalkan angka penyalahgunaan bbm bersubsidi.

operasi rutin diselenggarakan dengan tim dari polda Jawa Barat, serta merupakan salah Satu perhatian operasi dan kami gelar, kata kabid humas polda Jabar tersebut menambahkan.