Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh dan seharusnya tidak perlu diatur dengan ketat oleh negara, papar pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur selama melakukan mogok. namun, jangan kemudian aturan tersebut begitu ketat oleh karenanya malah menyulitkan aksi terealisasi, katanya selama dialog bertajuk menyongsong hari buruh di universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menyatakan aksi mogok merupakan pihak daripada hak berserikat yang terakomodasi pada konferensi organisasi buruh internasional (ilo), yang lalu dan sudah diratifikasi dengan indonesia.

mogok kerja dan telah tercantum pada pasal 1 jumlah 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia mengatakan aksi mogok merupakan upaya daripada pihak buruh agar melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang telah ditempuh melalui bagian pengusaha.

pemerintah serta warga luas jangan selalu memandang daripada pihak mogoknya. tapi harus melihat ke belakang keuntungan apa dan tidak memenuhi harapan dengan kaum buruh itu,ujarnya.

sementara itu, menurut dia, walaupun hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur yang diberlakukan baru begitu besar untuk dipenuhi bagian buruh.

dia menyebutkan persyaratan yang baru memberatkan tersebut antara lain harus menyerahkan surat dan mencantumkan waktu mulai juga berakhir penampilan mogok tersebut.

padahal, menurut dia waktu berakhir mogok tak bisa segera diputuskan karena bergantung pada proses negosiasi ataupun penyelesaian tuntutan antara buruh juga pengusaha.

selain itu, dalam penampilan mogok juga tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. berdasarkan dia, hal itu rentan terjadinya intimidasi daripada bagian pengusaha untuk melemahkan proses aksi tersebut.

kalau koordinator mogok disukai, banyak kemungkinan diintimidasi serta dilemahkan supaya menggarap penampilan tersebut,ujarnya.

sementara tersebut, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, di kesempatan dan sama menyampaikan aksi mogok dilaksanakan dijadikan upaya perbaikan berbagai persoalan perburuhan.

hal itu, berdasarkan dia, seharusnya mampu disikapi positif dengan jajaran pemerintah sebagai wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui para buruh.

dalam konteks ini, buruh hendak menunjukkan kiranya betapapun besarnya modal dan disediakan pengusaha, sementara tidak peran buruh serta tak mempunyai arti apa-apa,ujarnya.