Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri pada negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih selama pembahasan tim daripada kemdagri serta pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi sudah disetujui untuk diubah, tapi dan 10 poin baru di pembahasan. kami baru menunggu, berharap hari ini telah banyak solusi, papar gamawan selama gedung kemdagri, selasa.

mendagri juga menyediakan pada pemda aceh untuk membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan supaya membeli tim 2012 dibahas bersama, katanya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah untuk bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol pada bendera tersebut tidak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik mengenai bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah pada 25 maret. peraturan itu tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang dalam bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah dimanfaatkan dengan grup separatisme gam, yang dalam 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra pada aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup itu belum memperoleh kesepakatan, makanya pemerintah menyerahkan waktu 15 hari terhitung sejak 1 april kepada pemerintah aceh untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lambang itu.

sementara tersebut, pemerintah terus menggarap komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.